Upaya aparat Bea Cukai dalam mengungkap penyelundupan part motor kembali membuahkan hasil signifikan. Kali ini, fokus tertuju pada pengiriman ilegal suku cadang motor gede Harley-Davidson bekas yang disinyalir berasal dari Singapura dengan tujuan akhir Batam. Kasus ini bukan sekadar penindakan barang ilegal, melainkan juga cerminan dari kegigihan aparat dalam memerangi praktik-praktik yang merugikan negara dan membahayakan konsumen. Penemuan ini menunjukkan bahwa jaringan penyelundupan terus mencari celah, namun kewaspadaan petugas selalu ditingkatkan.
Detik-detik penemuan berawal pada hari Rabu, 11 Juni 2024, dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Petugas unit intelijen Bea Cukai yang dipimpin oleh Bapak Rizal Fikri, seorang kepala seksi pengawasan di Kantor Bea Cukai Batam, telah mendapatkan informasi intelijen mengenai adanya indikasi pengiriman suku cadang ilegal. Berbekal informasi tersebut, tim segera melakukan pemantauan ketat di area Pelabuhan Sekupang. Sebuah kontainer yang diangkut oleh Kapal Motor “Merdeka Jaya” dari Singapura menarik perhatian petugas. Kontainer tersebut terdaftar atas nama PT Mitra Sejati, sebuah perusahaan logistik yang diduga dimanfaatkan oleh sindikat penyelundup.
Setelah kontainer dibongkar di gudang penimbunan sementara pada pukul 09.00 WIB di hari yang sama, petugas segera melakukan pemeriksaan mendalam. Hasilnya, petugas berhasil menemukan enam unit mesin utuh, beberapa set rangka, dan sejumlah besar aksesori pendukung sepeda motor Harley-Davidson. Semua komponen ini dikemas dalam lima palet besar, disamarkan di antara tumpukan barang-barang lain yang terdaftar secara legal. Penemuan ini semakin menegaskan betapa lihainya para pelaku dalam menyembunyikan part motor selundupan mereka.
Mengungkap penyelundupan part motor seperti ini tidak hanya berdampak pada penegakan hukum, tetapi juga pada aspek ekonomi dan keamanan. Secara ekonomi, praktik ini merugikan pendapatan negara dari sektor bea masuk dan pajak yang tidak terbayar. Diperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka puluhan juta rupiah. Dari sisi keamanan, peredaran suku cadang bekas atau ilegal tanpa standar kualitas yang jelas dapat menimbulkan risiko serius bagi pengendara. Komponen yang tidak orisinal atau tidak layak pakai berpotensi menyebabkan malfungsi pada kendaraan dan membahayakan jiwa.
Penyelidikan lebih lanjut saat ini sedang dilakukan oleh tim gabungan dari Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan Bea Cukai Batam untuk menelusuri otak di balik jaringan penyelundupan ini. Langkah-langkah hukum yang tegas akan diterapkan kepada semua pihak yang terlibat. Kasus mengungkap penyelundupan part motor ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban perdagangan dan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal.
